4 Kompetensi Guru Profesional
4
Kompetensi Guru Profesional
Nama
: Atikah Putri Dinanty
NIM
: 11901029
Pengertian Guru Profesional
Menurut Idris (2019) Guru adalah orang yang pekerjaan mata
pencahariannya (profesinya) mengajar. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminto,
guru adalah orang yang kerjanya mengajar. kemudian dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen menyebutkan bahwa guru adalah pendidik yang profesional yang memiliki
tugas utama mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesional berasal dari kata “profesi”, yang memiliki arti bidang
pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan,
keguruan, dan sebagainya). Kata profesional itu sendiri adalah bersangkutan
dengan profesi, memerlukan kepandaian dan keahlian khusus untuk melaksanakannya.
Profesional juga dapat diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu dan memerlukan pendidikan profesi. Menurut E. Mulyasa menambahkan,
bahwa pekerjaan yang bersifat profesional merupakan pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut dan
bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.
Dikarenakan tugas dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka
dari itu profesi guru ini juga memerlukan persyaratan khusus, antara lain:
a)
Menuntut
seorang guru memiliki ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam,
b)
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesi yang
akan ia ajarkan,
c)
Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai,
d)
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya,
e)
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain persyaratan khusus tersebut, menurut Idris (2019) sebenarnya
masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong
ke dalam suatu profesi, antara lain: (1) memiliki kode etik sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, (2) memiliki klien/obyek layanan yang tetap,
seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan (3) diakui oleh
masyarakat karena memang diperlukan jasanya.
Menurut G.H. Rice dan D.W. Bishoprick dalam Idris (2019) , bahwa
guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sehingga profesionalisme guru dipandang
sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu,
dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dan dari diarahkan oleh orang
lain (other directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri. Di mana dengan
guru-guru yang memiliki pengetahuan yang luas, kematangan dan mampu menggerakkan
dirinya sendiri, maka guru profesional tersebut diharapkan akan mampu
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Sedangkan C.D. Glickman dalam Idris
(2019) menegaskan, bahwa seorang guru akan bekerja secara profesional jika
orang tersebut memiliki kemampuan (abality) yang tinggi dan motivasimotivation)
kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
Standar Kompetensi Guru
Menurut Kirana (2017) Kompetensi guru dapat diartikan sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk
perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam
menjalankan profesinya. Sudah seharusnya seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau
kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran,
kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan
sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang
harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan
efektif. Karena seorang guru tidak hanya terampil dalam mengajar tentu juga
harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam
masyarakat. (Feralys Novauli dalam Kirana, 2017)
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping
kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan
sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat
perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis
dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan
seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan
efisien. Sehingga Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan
suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (life long learning
process).
Kompetensi guru adalah perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial dan spritual yang secara kaffah membentuk suatu kompetensi
standar kompetensi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap
peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalisme. Penguasaan materi yang meliputi pemahaman karakteristik dan
substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang
bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang
bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang
dipelajari, penyesuaian substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler,
serta pemahaman manajemen pembelajaran. (Reksa Setiawan dalam Kirana, 2017)
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan
seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif 14 Kompetensi guru
(teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara
bertanggung jawab dan layak.15 Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional,
sehingga ada standar dan kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang
harus dimiliki serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat
diadakan penilaian secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu
guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya: dengan setrtifikasi guru
dalam jabatan). (Kirana, 2017)
Idris (2019) menyatakan bahwa Masalah standar nasional tersebut
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya telah disebutkan, bahwa
ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a) standar
isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik
dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar
pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.17
Selanjutnya, standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang
berkaitan dengan kompetensi, meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis,
(2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi
sosial.18 Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta
Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan
Kompetensi Pedagogis
Menurut Idris (2019) Kompetensi pedagogis adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliknya. kemudian Paulo Freire berpendapat, bahwa kompetensi pedagogis itu
meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta didik, (2) merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan
evaluasi pembelajaran, serta (5) mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilinya.20 Secara pedagogis,
kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran memang perlu mendapat perhatian
yang serius, karena akan menentukan keberhasilan Proses Belajar Mengajar(PBM).
Dalam pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat
hal yang harus dipahami oleh guru, antara lain: (1) tingkat kecerdasan, (2)
kreatifitas, (3) kondisi fisik, dan (4) pertumbuhan serta perkembangan kognitif.
Dalam perancangan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu: (a)
identifikasi kebutuhan, (b) perumusan dan identifikasi kompetensi dasar, serta
(c) penyusunan program pembelajaran. Guru juga harus memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti, bahwa
pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama
subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif.
Karena tanpa komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang sejati.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah
mengkomunikasikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan
pembentukan kompetensi peserta didik. Kegagalan pelaksanaan pembelajaran
sebagian besar disebabkan karena penerapan metode konvensional, anti dialog,
proses penjinakan, pewarisan pengetahuan yang menganggap anak didik sebagai
botol kosong yang harus diisi penuh, dan tidak bersumber pada realitas
masyarakat. Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan
perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan
cara antara lain: (1) penilaian kelas, (2) tes kemampuan dasar, (3) penilaian
akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, (4) benchmarking, dan (5) penilaian
program. Sedangkan pengembangan peserta didik dimaksudkan untuk mengembangkan
berbagai potensi yang dimilikinya, yang dapat dilakukan oleh guru melalui
berbagai cara, antara lain: (1) kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), (2)
pengayaan dan remidial, (3) Bimbingan dan Konseling (BK), dan sebagainya.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, disiplin, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Sedangkan menurut M.A. May, dalam Idris (2019) bahwa
kompetensi kepribadian itu meliputi kemampuan antara lain: (1) memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil, (2) memiliki kepribadian yang dewasa, (3)
memiliki kepribadian yang arif, (4) memiliki kepribadian yang berwibawa, dan
(5) memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Menurut Idris (2019) menyatakan bahwa Kepribadin guru memang
memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya
dalam kegiatan pembelajaran. Karena akan mempengaruhi pertumbuhan,
perkembangan, dan pembentukan kepribadian peserta didik. Ini dapat dimaklumi,
karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh
pribadi gurunya sebagai teladan. Oleh karena itu wajar, ketika orang tua akan
mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah, akan mencari tahu terlebih dahulu siapa
guru-guru yang akan membimbing dan mendidik anaknya. Di samping harus memiliki
kepribadian yang mantap, stabil, disiplin, arif, dapat menjadi teladan bagi
peserta didik dan beakhlak mulia, maka seorang guru juga dituntut bagaimana
dapat memiliki dan menumbuhkan kewibawaannya sebagai seorang pendidik di depan
peserta didiknya.
Setiap guru harus memiliki seluruh unsur kompetensi personal atau
kepribadian yang memadai tersebut, karena kompetensi ini akan melandasi atau
menjadi landasan bagi kompetensi yang lainnya. Sehingga guru tidak hanya
dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi yang paling penting adalah
bagaimana dia menjadikan pembelajaran itu sebagai ajang pembentukan kompetensi
dan perbaikan kualitas dari diri pribadi peserta didik.
Kompetensi Profesional
Menurut Idris (2019) Kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan yang lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional
guru dapat dijabarkan, sebagai beikut:
a)
memahami,
memilih, dan menentukan secara tepat jenis-jenis materi pembelajaran yang
relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dididk,
b)
menguasai,
menjabarkan dan mengembangkan materi standar
c)
mengurutkan
materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya,
d)
mengorganisasikan
materi pembelajaran dengan teori elaborasi,
e)
memahami
Standar Nasional Pendidikan (SNP),
f)
memahami,
menguasai dan dapat menerapkan konsep dasar, landasan-landasan serta tujuan
kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya,
g)
memahami
dan dapat menerapkan teori belajar serta prinsipprinsip psikologi pendidikan
dalam pembelajaran sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik,
h)
memahami
dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP),
i)
mengelola
kelas,
j)
merumuskan
tujuan pembelajaran,
k)
memahami
dan melaksanakan pengembangan kemampuan peserta didik dalam materi
pembelajaran,
l)
memahami
dan melaksanakan penelitian dalam pembelajaran menurut bidang studinya
masing-masing,
m)
memahami
dan melaksanakan konsep pendidikan individual
n)
memahami
dan dapat mnerapkan metode pengajaran yang bervariasi,
o)
mampu
mengembangkan dan mendayagunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran
yang relevan,
p)
mampu
mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang
relevan,
q)
menciptakan
ilkim pembelajaran yang kondusif, dan
r)
melaksanakan
penilaian yang sebenarnya (authentic Assessment).
kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dimiliki dan
dikuasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utamanya mengajar. Sehingga
seorang guru dituntut untuk menguasai keilmuan yang terkait dengan bidang
studinya. (idris , 2019)
Kompetensi Sosial
Menurut Idris (2019) Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/
wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial ini wajib dimiliki dan dikuasai oleh guru memang
cukup beralasan, karena guru/manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang
dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungannya tidak dapat dilepaskan,
yang tidak hamya terbatas pada pembelajaran di sekolah saja. Di samping itu,
karena guru juga sebagai pembina, tokoh, panutan, petugas dan agen perubahan
sosial masyarakatnya. Sehingga diharapkan guru merupakan kunci penting dalam kegiatan
hubungan sekolah dengan masyarakat. (Idris, 2019)
Sumber
:
1.
Idris,
Muh. 2019. Standar Kompetensi Guru Profesional. Dari file:///C:/Users/GC-COMP/Downloads/27-Article%20Text-94-1-10-20191015.pdf
2.
Kirana,
Damax Dyah. 2017. Pentingnya Penguasaan empat Kompetensi Guru Dalam
Menunjang Ketercapaian Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar. Dari http://damaxdyahkirana.blogs.uny.ac.id/wp-content/uploads/sites/15438/2017/10/PENTINGNYA-PENGUASAAN-EMPAT-KOMPETENSI-GURU-DALAM-MENUNJANG-KETERCAPAIAN-TUJUAN-PENDIDIKAN-SEKOLAH-DASAR.pdf
Komentar
Posting Komentar